jump to navigation

Helm Harus Berstandar SNI??? Seperti apa??? March 17, 2009

Posted by coppermine23 in Informasi dan News.
Tags:
add a comment

in my room, 02.47 wib

waduh mgkin temen2 smua dah lihat tentang Pemerintah mewajibkan pengendara sepeda motor memakai Helm berstandar SNI mulai 25 Maret 2009. sebentar lagi nih katanya sih Keputusan ini dibuat demi keamanan pengendara.

gw juga pengendara motor dan selalu menggunakan helm karena selalu mengingat pesan2 mama “nak kepalamu tuh bukan batu” kaya lagu aja hehehehe :-) … tapi tau nggak??? ada yang tau  Helm berstandar SNI itu sperti apa sih??? nah ini ada gw kutip beberapa dari http://www.hubdat.web.id/ tentang Standar Nasional Indonesia (SNI 1811-2007) Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Doa

antara lain :

  1. Helm harus terdiri dari tempurung keras dengan permukaan halus, lapisan peredam benturan dan tali pengikat ke dagu.
  2. Tempurung terbuat dari bahan yang keras, sama tebal dan homogen kemampuannya, tidak menyatu dengan pelindung muka dan mata serta tidak boleh mempunyai penguatan setempat.
  3. Helm harus dilengkapi dengan pelindung telinga, penutup leher, pet yang bisa dipindahkan, tameng atau tutup dagu.
  4. Helm tidak boleh mempengaruhi fungsi aura dari pengguna terhadap suatu bahaya. Lubang ventilasi dipasang pada tempurung sedemikian rupa sehingga dapat mempertahankan temperatur pada ruang antara kepala dan tempurung.
  5. dll. (masih bnyak peraturannya kalo mau baca klik aja tuh tuh atas or ini juga boleh >>SNI 1811-2007<<)

nah dah tau kan beberapa helm standart SNI itu so sekarang apakah helm temen2 smuanya dah ber SNI belom?? so kalo blom cari dech yg berstandar SNI biar nggak ketilang lagipula kan juga menjaga kepala kita juga kan..

save riding :-)

helm1

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.